Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional pada Kehidupan Berbangsa dan BernegaraKetahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu :Aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alamaspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.Ø Pengaruh Aspek IdeologiIdeologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat. Secara teori suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.Ideologi besar yang ada di dunia adalah : Liberalisme,Komunisme,Faham Agama.Ideologi PancasilaPancasila merupakan tatanan nilai yang digali/dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh berkembang dalam masyarakat di Indonesia. Kelima sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung arti spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia. Nilai ini berfungsi sebagai kekuatan mental spiritual dan landasan etik dalam ketahanan nasional, dengan demikian atheisme tidak berhak hidup di bumi Indonesia dalam kerukunan dan kedamaian hidup beragama.Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai sama derajat, sama kewajiban dan hak, cinta-mencintai, hormat-menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi dan nilai gotong royong.Sila Persatuan Indonesia, mengandung arti bahwa pluralisme masyarakat Indonesia memiliki nilai persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang merupakan faktor pengikat, dan menjamin keutuhan nasional atas dasar Bhineka Tunggal Ika. Nilai ini menempatkan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, sebaliknya kepentingan pribadi dan golongan diserasikan dalam rangka kepentingan bangsa dan negara.Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat (demokrasi) yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang riil dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan negara dan bangsa dengan tetap menghargai kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah untuk mufakat dan menjunjung tunggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung nilai sikap adil, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang dan sikap gotong royong,dalam suasana kekeluargaan, suka memberi pertolongan kepada orang, suka bekerja keras dan bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.Ketahanan Pada Aspek IdeologiKetahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari luar negeri maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan kondisi mental bangsa yang berlandaskan pada keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.Pembinaan Ketahanan IdeologiUntuk memperkuat ketahanan ideologi diperlukan langkah pembinaan sebagai berikut :a. Pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif ditumbuhkembangkan secara konsisten.b. Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu teru direlevansikan dan diaktualisasikan nilai instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, selaras dengan peradaban dunia yang berubah dengan cepat tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.c. Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila harus terus dikembangkan dan ditanamkan di masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk selalu menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas yang loyal utuh dan bangga terhadap bangsa dan negara. Di samping itu perlu dituntut sikap yang wajar dari anggota masyarakat dan pemerintah terhadap adanya keanekaragaman. Untuk itu setiap anggota masyarakat dan pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan yang wajar terhadap kebhinekaan.d. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya demi terwujudnya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia, khususnya oleh setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan serta setiap warga negara Indonesia. Dalam hal ini teladan para pemimpin penyelenggara negara dan tokoh-tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.e. Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekulerisme. Dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia, maka strategi pembangunan harus adil dan merata di seluruh wilayah untuk memupuk rasa persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.f. Pendidikan Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikannya dalam mata pelajaran lain, juga diberikan kepada masyarakat.Ø Pengaruh Aspek PolitikPolitik berasal dari kata politics dan atau policy artinya berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy sehingga kita menganut satu paham yaitu politik. Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan masyarakat sebagai tujuan yang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara itu haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat. Politics di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.1. Politik Dalam NegeriPolitik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem, yang unsur-unsurnya terdiri dari Struktur Politik, Struktur Politik, Budaya Politik, Komunikasi Politik.2. Politik Luar NegeriPolitik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 yakni melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memeihak kepada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi objek percaturan internasional, tetapi berperan serta atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. heterogenitas kepentingan bangsa-bangsa di dunia maka politik luar negeri harus bersifat kenyal dalam arti bersikap moderat dalam hal yang kurang prinsipil maupun tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar seperti yang ditentukan dalam Pembukaan UUD 1945. Dinamika perubahan-perubahan hubungan antar bangsa yang cepat dan tidak menentu di dunia maka dibutuhkan kelincahan dalam arti kemampuan penyesuaian yang tinggi dan cepat untuk menanggapi dan menghadapinya demi kepentingan nasional.Ketahanan Pada Aspek PolitikKetahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.a. Ketahanan Pada Aspek Politik Dalam Negerib. Ketahanan Pada Aspek Politik Luar Negeri3. Pengaruh Pada Aspek EkonomiPerekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat , meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.Dengan demikian, perekonomian tidak hanya dijalankan oleh pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan badan-badan usaha negara, namun masyarakat dapat turut serta dalam kegiatan perekonomian dalam bentuk usaha-usaha swasta yang sangat luas bidang usahanya. Koperasi adalah salah satu bentuk usaha yang mungkin untuk dikembangkan yaitu suatu bentuk usaha yang dilaksanakan atas dasar kekeluargaan. Di dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal adanya usaha monopoli dan monopsoni baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.4. Pengaruh Pada aspek Sosial BudayaIstilah sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama dengan manusia lainnya. Sementara itu, segi budaya merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan.5. Pengaruh Pada Aspek Pertahanan dan KeamananPertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana.Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara. Dengan kata lain, adalah keuletan dan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, militer dan kepolisian disusun dan dikerahkan secara terpimpin , terintegrasi dan terkoordinasi, untuk menjamin kelangsungan sistem keamanan nasional (dulu dikenal dengan sishankamrata)KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL MEMPUNYAI PENGARUH TERHADAP ASPEK – ASPEK BERIKUT :1. Aspek EkonomiPencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut:Ø Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan.Ø Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi.Ø Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan.Ø Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.2. Aspek Sosial BudayaUntuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu:Ø Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.3. Aspek Pertahanan dan KeamananUntuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:Ø Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.Ø Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.4. Aspek Ilmu PengetahuanUntuk mecapai percepatan kemandirian dan kesejahteraan berbasis dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi ( Iptek )Ø Dilakukan lewat penguatan empat pilar knowledge based economy( KBE ), yaitu :F Sistem pendidikanF Sisten inovasiF Infrastruktur masyarakat informasiF Kerangka kelembagaan, peraturan perundangan, dan ekonomiØ Perbaikan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikanØ Mewujudkan tumbuhnya masyarakat yang berbudaya iptek5. Aspek IdeologiUpaya memperkuat Ketahanan Ideologi memerulkan memerlukan langkah pembinaan berikut:Ø Pengamalan pancasila secara obyektif dan subyektifØ Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara Republik IndonesiaØ Pendidikan moral PancasilaØ Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila6. Aspek PolitikUpaya mewujudkan ketahan pada aspek politik:Ø Politik Dalam NegeriF Sistem pemerintahan yang berdasarkan hokumF Mekanisme politik yang memungkinakan adanya perbedaan pendapatF Terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dan masyarakatØ Politik Luar NegeriF Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama interansional di berbagai bidangF Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antarnegaraF Peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan.F Perjuangan bangsa Indonesia yangf menyakut kepentingan nasionalSelain itu keberhasilan ketahanan nasional Indonesia ditentukan oleh beberapa faktor. Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional.SaranApabila suatu warga negara mematuhi dan memiliki daya juang kepada tanah airnya maka akan timbul pengaruh besar terhadap negara . Oleh sebab itu kita sebagai warga negara sebaiknya bercemin terhadap negara kita sendiri atas keberhasilan ketahanan negara kiita ini.
Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Dan Keberhasilan Ketahanan Nasional
08.11 |
Read User's Comments(0)
Wawasan Nusantara (Softskill)
07.53 |
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya. Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Apa pengertian wawasan nusantara?
Apa saja bentuk-bentuk,tujuan,fungsi dan hakikat wawasan nusantara?
Bagaimana kedudukan wawasan nusantara di Indonesia?
Bagaimana implementasi wawasan nusantara di berbagai aspek?
1.3 Tujuan Dan Manfaat Penulisan
Tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan dan menjawab pertanyaan yang ada pada rumusan masalah. Manfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan penulis dan pembaca tentang wawasan nusantara dan untuk membuat kita lebih memahami wawasan nusantara.
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
2.1 Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Istilah wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti memandang, meninjau, atau melihat, atau cara melihat. Kata wawasan berarti pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap inderawi, sedangkan istilah nusantara dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau indonesia yang terletak di antara samudera pasifik dan samudera Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia.
Wawasan nusantara sebagai geopolitik dan landasan visional bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan ideologi pancasila. Wawasan nusantara mengarahkan visi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian dalam berbagai bidang kehidupan nasional seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2.2 Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia dan diberi nama Wawasan Nusantara, disingkat “Wasantara”. Dari pengertian-pengertian seperti di atas, pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara ialah Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
2.3 Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.
2.4 Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari: kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2.5 Kedudukan Wawasan Nusantara
Kedudukan (status) wawasan nusantara adalah posisi, cara pandang, dan perilaku bangsa Indonesia mengenai dirinya yang kaya akan berbagai suku bangsa, agama, bahasa, dan kondisi lingkungan geografis yang berwujud negara kepulauan, berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Secara hierarki, posisi atau status wawasan nusantara menempati urutan ketiga setelah UUD 1945. Urutan sistem kehidupan nasional Indonesia adalah:
1. Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa, dan dasar negara.
2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia.
4. Petahanan nasional sebagai geostrategi bangsa dan negara Indonesia.
5. Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional.
2.6 Fungsi Wawasan Nusantara
Menjadi pedoman, motivasi, dorongan serta rambu dalammenentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan danperbuatanbagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagiseluruh rakyat indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.7 Tujuan Wawasan Nusantara
Mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan bangsa Indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional. Nasionalisme yang tinggi demi tercapainya tujuan nasional merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham dan semangat kebangsaan dalam jiwa kita sebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.
2.8 Bentuk Wawasan Nusantara
· Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional. Mempunyai arti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan berarti bahwa cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:
1. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
5. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
· Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara.
Berarti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan. Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
2.9 Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional.
1. Implementasi dalam Kehidupan Politik.
a. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
b. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
c. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
2. Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi.
a. wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memiliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian
b. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
c. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
3. Implementasi dalam Kehidupan Sosial.
a. Banyak hal yang bisa dijadikan contoh dalam implementasi dalam kehidupan sosial, salah satu contohnya Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
a) Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
b) Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
2.10 Penerapan Wawasan Nusantara
Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar dan alamiah.
2.11 Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehiduan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan-tantangan dewasa ini.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara. Jadi wawasan Nusantara adalah sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dari berbagai aspek kehidupan.
PAPER HAM(Hak Asasi Manusia)
06.29 |
PAPER Hak Asasi Manusia
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan
yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM.Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri
manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang
harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.hakikat Hak Asasi Manusia sendiri
adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,
pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi
manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat
hak asasi manusia, yaitu :
a HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun
di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul
sosial, dan bangsa.
c HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar
belakang masalah di atas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1) Apa pengertian HAM?
2) Bagaimana sejarah lahirnya HAM?
3) Bagaimanakah HAM di Indonesia?
4) Apa penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM)
pada tataran Global?
BAB 2
PEMBAHASAN
A.)
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi
Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.
HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi
kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum
dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28,
pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.[1]
Hak asasi
diperoleh manusia dari penciptanya, yaitu Tuhan dan tidak dapat diabaikan. Hak
asasi manusia (HAM) juga merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada
diri manusia. Oleh sebab itu, hak asasi harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh
siapapun.
Menurut
pasal 1 angka 1 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.26
tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia, bahwa Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pada setiap
hak melekat kewajiban. Oleh sebab itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga
kewajiban asasi manusia yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana
atau tegaknya HAM. Dalam menggunakan hak asasi, setiap orang wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain.
HAM tidak
membeda-bedakan latar belakang seorang individu, seperti ras, agama, warna
kulit, pekerjaan, jabatan, jenis kelamin, dan sebagainya. Oleh sebab itu, HAM
berlaku dan bersifat universal, merata, dan tak dapat dialihkan pada orang
lain.
Setiap
manusia atau individu berhak atas perlindungan HAM. Jadi, seorang manusia tidak
akan pernah kehilangan hak asasinya. Orang yang berusaha menghilangkan atau
mengganggu hak asasi orang lain dapat disebut orang yang melanggar HAM.
HAM adalah
hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia tidak
dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
a. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup,
kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b. Hak milik pribadi dan kelompok sosial
tempat seseorang berada;
c. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat
ikut serta dalam pemerintahan; serta
d. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi
dan sosial.
Hakikat Hak
Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun
Militer),dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun
di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul
sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
B.) Sejarah
Lahirnya Hak Asasi Manusia (HAM)
Perkembangan
atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka
ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut:[2]
1) Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan
Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya
hak-hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan
sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai
keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus
mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2) Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris
sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak
asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di
Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan
yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai
berikut:
a. Magna Charta
b. Petition of Rights
c. Hobeas Corpus Act
d. Bill of Right
3) Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran
filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas
hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus
menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa
Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak-hak dasar ini
terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan
DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Declaration
of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang
memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya,
kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa
Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika
Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah
Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Kebebasan-
kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan
melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia.
Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia
untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt
ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling
pokok dan mendasar.
4) Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan
hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi
Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama.
Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN
yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang
dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan
persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette
merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di
Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration
des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak
asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian
ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi
tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir-pemikir besar seperti:
J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu.
5) Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947
di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10
Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris
menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL
DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi
Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang
umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2
negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati
sebagai hari Hak Asasi Manusia.
C.) Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi
Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak
Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut
harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah
Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti
melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak
terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang
dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
a. UUD ‘45
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia
c. Undang -Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia
Di Indonesia
secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan
menjadi sebagai berikut:
a) Hak-hak asasi pribadi (personal rights)
yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan
kebebasan bergerak.
b) Hak-hak asasi ekonomi (property rights)
yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta
memanfaatkannya.
c) Hak-hak asasi politik (political rights)
yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih
dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
d) Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
e) Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (
social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak
untukmengembangkan kebudayaan.
f) Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata
cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam
hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
D.) Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran
Global
Sebelum
konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM
,yaitu:
a. HAM menurut konsep Negara-negara Barat:
1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang
mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada
diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan
Negara.
b. HAM menurut konsep sosialis:
1) Hak asasi hilang dari individu dan
terintegrasi dalam masyarakat.
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia
apabila situasi menghendaki.
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan
Afrika:
1) Tidak boleh bertentangan ajaran agama
sesuai dengan kodratnya.
2) Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya
penghormatan utama terhadap kepala keluarga.
3) Tunduk kepada kepala adat yang menyangkut
tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d. HAM menurut konsep PBB:
Konsep HAM
ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan
secara resmi disebut “Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights
menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
1) Hak untuk hidup
2) Kemerdekaan dan keamanan badan
3) Hak untuk diakui kepribadiannya menurut
hukum
4) Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam
perkara pidana
5) Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu
Negara
6) Hak untuk mendapat hak milik atas benda
7) Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan
perasaan
8) Hak untuk bebas memeluk agama
9) Hak untuk mendapat pekerjaan
10) Hak untuk berdagang
11) Hak untuk mendapatkan pendidikan
12) Hak untuk turut serta dalam gerakan
kebudayaan masyarakat
13) Hak untuk menikmati kesenian dan turut
serta dalam kemajuan keilmuan.
e. HAM menurut Islam
Sejak mula
sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, islam telah meletakkan dasar
yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya
dibedakan dari sudut ketakwaannya, tidak ada paksaan dalam beragama, dan tidak
boleh satu kaum menghina kaum yang lain. Rasululah Muhammad SAW sendiri
bersabda, bahwa “setiap manusia dilahirkan dalam keadaan suci”.
Adanya
ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah
menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu,
perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntunan ajaran itu
sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa.
Hak- hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal dan abadi, tidak
boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam
terdapar dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak
Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi
manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang
terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat. Sementara dalam hal al insan
seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang
dimilikinya.
Konsep Islam
mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries)
atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur
tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun
sebagai warga masyarakat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam
tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan
dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan
persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut
dengan ide perikemahklukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang
HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran tentang
HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam
yaitu Al- Quran dan Al- Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga
terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM
dalam Islam:
1. Pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu
dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia
sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiannya. Sebagai
contoh, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati.
2. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak- hak
yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak- hakn elementer. Misalnya,
hak seseorang untu memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan
hilangnya hak hidup.
3. Ketiga, hak tersier (tahsiny), yakni hak
yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi,
2002).
Mengenai HAM
yang berkaitan dengan hak- hak warga negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam
Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
• Melindungi
nyawa, harta dan martabat mereka bersama- sama dengan jaminan bahwa hak ini
tidak kami campuri, kecuali dengan alasan- alasan yang sah dan ilegal. Alllah
berfirman dalam Quran surat An Nisa ayat 93:
“Dan
barangsiapa membunuh seseorang mu’min dengan sengaja, maka pembalasannya ialah
jahanam, kekal di dalamnya, Allah memurkainya dan mengutukinya serta
menyediakan untuknya azab yang besar baginya”. (QS. An Nisa;93)
•
Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar
kecuali setelah melaui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan
memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
•
Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing- masing.
• Jaminan
pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau
keyekinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk
Hak asasi
manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fiqih menurut Masdar F. Mas’udi
memiliki lima prinsip utama, yaitu:
• Hak
perlindungan terhadap jiwa. Kehidupan merupakan suatu hal yang sangat niscaya
dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat Al-
Baqarah ayat 32:
“Membunuh
manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang
manusia, maka seolah- olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya”
• Hak
perlindungan keyakinan. Dalam hal ini Allah telah mengutip dalam Al- Quran yang
berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”
• Hak
perlindungan terhadap akal pikiran, ini telah diterjemahkan dalam perangkat
hukum yang sangat elementer, yakni tentang haramnya makan atau minum hal- hal
yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
• Hak
perlindungan terhadap hak milik, telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana
telah diharamkannya dalam pencurian.
• Hak
berkeluarga atau memperoleh keturunan dan mempertahankan nama baik.
Contoh- Contoh Kasus Pelanggaran HAM:
• Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
• Dosen yang
malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
• Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjaddi kecelakaan.
• Para
pedagang tradisional yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM
ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa
menikmati arus kendaraan yang lancar dan tertib.
• Orang tua
yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Secara istilah HAM dapat dirumuskan dengan
beberapa pendapat yang salah satu diantaranya:
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan:
2002).Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human
Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM
adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil
dapat hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal
1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi
Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di miliki oleh setiap umat
manusia sejak lahir sebagai Anugrah Tuhan YME kepada hambanya, yaitu umat
manusia tanpa terkecuali.
DAFTAR PUSTAKA
Ensiklopedia Bebas Wikipedia
(http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia, diakses pada 07 Januari 2014)
Ensiklopedia Bebas Wikipedia
(http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Nasional_Hak_Asasi_Manusia, diakses pada
02 Januari 2014)
Ensiklopedia Bebas Wikipedia
(http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pembela_Hak-Hak_Asasi_Manusia, diakses
pada 02 Januari 2014)
Koesdiyo R. Poerwanto, 2007, Pendidikan
Pancasila, Graha Ilmu: Yogyakarta.
Sejarah Hak Asasi Manusia oleh Dyta Diantari
(http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/, diakses
pada 07 Januari 2014)
Situs Resmi Komnas HAM,
(http://www.komnasham.go.id/profil-6/landasan-hukum, diakses pada 02 Januari
2014)
Sumber :
[1] Ensiklopedia Bebas Wikipedia
(http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia, diakses pada 07 Januari 2014)
[2] Sejarah Hak Asasi Manusia oleh Dyta
Diantari (http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/,
diakses pada 07 Januari 2014)
[3] R.Poerwanto, Pendidikan Pancasila
(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007), 78.
[4] Ensiklopedia Bebas Wikipedia
(http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Nasional_Hak_Asasi_Manusia, diakses pada
02 Januari 2014)
[5] Situs Resmi Komnas HAM,
(http://www.komnasham.go.id/profil-6/landasan-hukum, diakses pada 02 Januari
2014)
[6] Ensiklopedia Bebas Wikipedia
(http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pembela_Hak-Hak_Asasi_Manusia, diakses
pada 02 Januari 2014)
Langganan:
Postingan (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.







