RSS

Popular Posts

Followers

Blogroll

ARTIKEL HAK ASASI MANUSIA

Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)

HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia.
Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak Asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa.
Sementara menurut  John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.

Secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan "HAK" itu sendiri kontroversial dan menjadi perdebatan filosofis terus (Shaw, 2008)

Tanggapan Polri Dinilai Paling Banyak Lakukan Pelanggaran HAM

Liputan6.com . JAKARTA -  Polri mendapat nilai rapor teratas dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut berdasarkan hasil laporan sepanjang tahun 2014 yang dilakukan Komnas HAM.

Menangggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan jika pihaknya belum mendapatkan data jelas seperti yang dituduhkan.

"Yang pertama kita belum dapat itu , tapi nanti segera kita ketahui seperti apa tentunya pihak Komnas HAM akan menginformasikan , paling tidak tentunya pastinya ada klasifikasi jenis apa yang dikategorikan pelanggaran HAM," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/1/2014).

"Apakah misalnya polisi menembak, memberikan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan tersangka itu termasuk pelanggaran HAM? Kita lihat nanti klasifikasinya," sambung dia.

Dari data yang diterima Komnas HAM, pelanggaran terjadi saat proses pemeriksaan oleh pihak Polri. Namun Agus menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan Polri dalam proses pemeriksaan sudah sesuai dengan prosedur.

"Yang berhubungan dengan polisi kan mereka kemungkinan yang terlibat hukum kan, jadi tentunya mereka menganggap (pelanggaran HAM). Walaupun itu belum tentu benar perlu dibuktikan polisi melakukan pelanggaran. Kapolri selalu berkomitmen bahwa kita akan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Kita tidak akan mentoleransi dan tidak mentolerir anggota yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Agus.

Padahal, kata Agus, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh Polri. Misalnya terdapat unsur pelanggaran HAM saat sedang menjalani pemeriksaan. Warga bisa melaporkan aparat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).


"Kita kan sudah membuka ruang apabila ada dugaan anggota polri melakukan pelanggaran hukum di tahap manapun. Bisa melaporkan kepada propam, kepada inspektorat, mulai dari polda sampe ke mabes polri kan ada. Jadi laporkan saja pasti akan kita telusuri lengkapi datanya, bukti-buktinya, termasuk data anggota tersebut pasti kita akan ambil langkah-langkah. Kita setiap tahun kan selalu melaporkan kepada publik anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum sekian," tandas Agus.

Komnas HAM sebelumnya mengungkapkan bahwa Polri merupakan institusi yang paling banyak diadukan masyarakat kurun tahun 2014. Polri menempati peringkat pertama dengan 2.200 aduan. Disusul kejahatan korporasi dan Pemerintah Daerah. (Riz)


Komentar:
HAM diadakan dan diciptakan untuk menjunjung tinggi martabat manusia. Hukum dan Undang-undang bersifat mengatur, memperkokoh, bahkan melindungi bangsa dan negara.
Banyak tokoh negara yang seharusnya lebih paham hukum dan UU, bahkan HAM. Setidaknya tokoh-tokoh tersebut sadar akan arti pentingnya martabat manusia.
Hukum dan UU yang diatur demi kebaikan dan kemanfaatan oleh orang-orang berpengaruh negara, sebaiknya mereka menghormati dan menghargai HAM melalui jalur hukum yang ada, karena walau bagaimanapun masyarakat tetap mengikuti aturan hukum, juga menghormatinya.
Pemerintah sebagai orang-orang terpercaya telah memegang tugas dan tanggungjawab yang telah di emban. Maka dari itu, dengan rasa hormat sebaiknya pemerintah menegakkan aturan-aturan tersebut setegak-tegaknya.
Karena masyarakat mempercayai kalian, jangan buat kepercayaan hilang melihat banyak kasus di Negara tetangga yang masyarakatnya bertindak teguh untuk memprotes program kepemerintahan yang dikarenakan lalai nya pemerintah untuk bertanggung jawab atas hokum yang berlaku .
            Dan dalam kasus diatas dapat di peroleh bahwa sebenarnya Kepolisian dibentuk untuk melindungi ,mengayomi ,dan menjaga masyarakat dari tindak kekerasan dan tindak kejahatan di Indonesia. Maka dari itu proses hukum seperti melumpuhkan pelaku yang melakukan tindak kejahatan dianggap sebagai pelanggaran HAM disaat petugas melumpuhkan total pelaku yang mencoba untuk menentang seperti tembak mati di tempat , karena menurut saya pihak kepolisian seharusnya mencoba jalur pintar untuk menangkap pelaku. Dikarenakan proses pelumpuhan seperti menghilangkan nyawa seseorang termasuk jenis pelanggaran HAM.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.