ARTIKEL HAK ASASI MANUSIA
Pengertian HAM atau Hak
Asasi Manusia (Human Rights)
HAM adalah hak fundamental
yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia.
Jack Donnely,
mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak
Asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat
manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau
berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya
sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa.
Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang
dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak
dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat
pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan
YME.
Secara filosofis, pandangan
menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di
masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak
asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak
asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat,
isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini. Memang,
pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan "HAK" itu sendiri
kontroversial dan menjadi perdebatan filosofis terus (Shaw, 2008)
Tanggapan Polri Dinilai Paling Banyak Lakukan Pelanggaran
HAM
Liputan6.com . JAKARTA - Polri mendapat
nilai rapor teratas dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut
berdasarkan hasil laporan sepanjang tahun 2014 yang dilakukan Komnas HAM.
Menangggapi hal itu, Kepala
Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan
jika pihaknya belum mendapatkan data jelas seperti yang dituduhkan.
"Yang pertama kita
belum dapat itu , tapi nanti segera kita ketahui seperti apa tentunya pihak
Komnas HAM akan menginformasikan , paling tidak tentunya pastinya ada
klasifikasi jenis apa yang dikategorikan pelanggaran HAM," kata Agus di
Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/1/2014).
"Apakah misalnya
polisi menembak, memberikan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan tersangka
itu termasuk pelanggaran HAM? Kita lihat nanti klasifikasinya," sambung
dia.
Dari data yang diterima
Komnas HAM, pelanggaran terjadi saat proses pemeriksaan oleh pihak Polri. Namun
Agus menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan Polri dalam proses pemeriksaan
sudah sesuai dengan prosedur.
"Yang berhubungan
dengan polisi kan mereka kemungkinan yang terlibat hukum kan, jadi tentunya
mereka menganggap (pelanggaran HAM). Walaupun itu belum tentu benar perlu
dibuktikan polisi melakukan pelanggaran. Kapolri selalu berkomitmen bahwa kita
akan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Kita tidak
akan mentoleransi dan tidak mentolerir anggota yang terbukti melakukan
pelanggaran," ujar Agus.
Padahal, kata Agus,
pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh Polri.
Misalnya terdapat unsur pelanggaran HAM saat sedang menjalani pemeriksaan.
Warga bisa melaporkan aparat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Kita kan sudah
membuka ruang apabila ada dugaan anggota polri melakukan pelanggaran hukum di
tahap manapun. Bisa melaporkan kepada propam, kepada inspektorat, mulai dari
polda sampe ke mabes polri kan ada. Jadi laporkan saja pasti akan kita telusuri
lengkapi datanya, bukti-buktinya, termasuk data anggota tersebut pasti kita
akan ambil langkah-langkah. Kita setiap tahun kan selalu melaporkan kepada
publik anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum sekian," tandas
Agus.
Komnas HAM sebelumnya
mengungkapkan bahwa Polri merupakan institusi yang paling banyak diadukan
masyarakat kurun tahun 2014. Polri menempati peringkat pertama dengan 2.200
aduan. Disusul kejahatan korporasi dan Pemerintah Daerah. (Riz)
Komentar:
HAM diadakan dan diciptakan
untuk menjunjung tinggi martabat manusia. Hukum dan Undang-undang bersifat
mengatur, memperkokoh, bahkan melindungi bangsa dan negara.
Banyak tokoh negara yang
seharusnya lebih paham hukum dan UU, bahkan HAM. Setidaknya tokoh-tokoh
tersebut sadar akan arti pentingnya martabat manusia.
Hukum dan UU yang diatur
demi kebaikan dan kemanfaatan oleh orang-orang berpengaruh negara, sebaiknya
mereka menghormati dan menghargai HAM melalui jalur hukum yang ada, karena
walau bagaimanapun masyarakat tetap mengikuti aturan hukum, juga
menghormatinya.
Pemerintah sebagai
orang-orang terpercaya telah memegang tugas dan tanggungjawab yang telah di
emban. Maka dari itu, dengan rasa hormat sebaiknya pemerintah menegakkan
aturan-aturan tersebut setegak-tegaknya.
Karena masyarakat
mempercayai kalian, jangan buat kepercayaan hilang melihat banyak kasus di
Negara tetangga yang masyarakatnya bertindak teguh untuk memprotes program
kepemerintahan yang dikarenakan lalai nya pemerintah untuk bertanggung jawab
atas hokum yang berlaku .
Dan dalam kasus diatas dapat di
peroleh bahwa sebenarnya Kepolisian dibentuk untuk melindungi ,mengayomi ,dan
menjaga masyarakat dari tindak kekerasan dan tindak kejahatan di Indonesia.
Maka dari itu proses hukum seperti melumpuhkan pelaku yang melakukan tindak
kejahatan dianggap sebagai pelanggaran HAM disaat petugas melumpuhkan total
pelaku yang mencoba untuk menentang seperti tembak mati di tempat , karena
menurut saya pihak kepolisian seharusnya mencoba jalur pintar untuk menangkap
pelaku. Dikarenakan proses pelumpuhan seperti menghilangkan nyawa seseorang
termasuk jenis pelanggaran HAM.








0 komentar:
Posting Komentar