PAPER Hak Asasi Manusia
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan
yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM.Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri
manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang
harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.hakikat Hak Asasi Manusia sendiri
adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,
pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi
manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat
hak asasi manusia, yaitu :
a HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun
di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul
sosial, dan bangsa.
c HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar
belakang masalah di atas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1) Apa pengertian HAM?
2) Bagaimana sejarah lahirnya HAM?
3) Bagaimanakah HAM di Indonesia?
4) Apa penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM)
pada tataran Global?
BAB 2
PEMBAHASAN
A.)
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi
Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.
HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi
kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum
dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28,
pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.[1]
Hak asasi
diperoleh manusia dari penciptanya, yaitu Tuhan dan tidak dapat diabaikan. Hak
asasi manusia (HAM) juga merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada
diri manusia. Oleh sebab itu, hak asasi harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh
siapapun.
Menurut
pasal 1 angka 1 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.26
tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia, bahwa Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pada setiap
hak melekat kewajiban. Oleh sebab itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga
kewajiban asasi manusia yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana
atau tegaknya HAM. Dalam menggunakan hak asasi, setiap orang wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain.
HAM tidak
membeda-bedakan latar belakang seorang individu, seperti ras, agama, warna
kulit, pekerjaan, jabatan, jenis kelamin, dan sebagainya. Oleh sebab itu, HAM
berlaku dan bersifat universal, merata, dan tak dapat dialihkan pada orang
lain.
Setiap
manusia atau individu berhak atas perlindungan HAM. Jadi, seorang manusia tidak
akan pernah kehilangan hak asasinya. Orang yang berusaha menghilangkan atau
mengganggu hak asasi orang lain dapat disebut orang yang melanggar HAM.
HAM adalah
hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia tidak
dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
a. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup,
kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b. Hak milik pribadi dan kelompok sosial
tempat seseorang berada;
c. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat
ikut serta dalam pemerintahan; serta
d. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi
dan sosial.
Hakikat Hak
Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun
Militer),dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun
di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul
sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
B.) Sejarah
Lahirnya Hak Asasi Manusia (HAM)
Perkembangan
atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka
ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut:[2]
1) Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan
Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya
hak-hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan
sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai
keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus
mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2) Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris
sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak
asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di
Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan
yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai
berikut:
a. Magna Charta
b. Petition of Rights
c. Hobeas Corpus Act
d. Bill of Right
3) Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran
filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas
hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus
menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa
Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak-hak dasar ini
terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan
DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Declaration
of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang
memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya,
kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa
Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika
Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah
Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Kebebasan-
kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan
melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia.
Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia
untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt
ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling
pokok dan mendasar.
4) Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan
hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi
Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama.
Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN
yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang
dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan
persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette
merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di
Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration
des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak
asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian
ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi
tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir-pemikir besar seperti:
J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu.
5) Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947
di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10
Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris
menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL
DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi
Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang
umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2
negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati
sebagai hari Hak Asasi Manusia.
C.) Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi
Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak
Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut
harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah
Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti
melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak
terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang
dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
a. UUD ‘45
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia
c. Undang -Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia
Di Indonesia
secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan
menjadi sebagai berikut:
a) Hak-hak asasi pribadi (personal rights)
yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan
kebebasan bergerak.
b) Hak-hak asasi ekonomi (property rights)
yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta
memanfaatkannya.
c) Hak-hak asasi politik (political rights)
yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih
dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
d) Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
e) Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (
social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak
untukmengembangkan kebudayaan.
f) Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata
cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam
hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
D.) Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran
Global
Sebelum
konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM
,yaitu:
a. HAM menurut konsep Negara-negara Barat:
1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang
mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada
diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan
Negara.
b. HAM menurut konsep sosialis:
1) Hak asasi hilang dari individu dan
terintegrasi dalam masyarakat.
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia
apabila situasi menghendaki.
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan
Afrika:
1) Tidak boleh bertentangan ajaran agama
sesuai dengan kodratnya.
2) Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya
penghormatan utama terhadap kepala keluarga.
3) Tunduk kepada kepala adat yang menyangkut
tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d. HAM menurut konsep PBB:
Konsep HAM
ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan
secara resmi disebut “Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights
menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
1) Hak untuk hidup
2) Kemerdekaan dan keamanan badan
3) Hak untuk diakui kepribadiannya menurut
hukum
4) Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam
perkara pidana
5) Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu
Negara
6) Hak untuk mendapat hak milik atas benda
7) Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan
perasaan
8) Hak untuk bebas memeluk agama
9) Hak untuk mendapat pekerjaan
10) Hak untuk berdagang
11) Hak untuk mendapatkan pendidikan
12) Hak untuk turut serta dalam gerakan
kebudayaan masyarakat
13) Hak untuk menikmati kesenian dan turut
serta dalam kemajuan keilmuan.
e. HAM menurut Islam
Sejak mula
sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, islam telah meletakkan dasar
yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya
dibedakan dari sudut ketakwaannya, tidak ada paksaan dalam beragama, dan tidak
boleh satu kaum menghina kaum yang lain. Rasululah Muhammad SAW sendiri
bersabda, bahwa “setiap manusia dilahirkan dalam keadaan suci”.
Adanya
ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah
menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu,
perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntunan ajaran itu
sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa.
Hak- hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal dan abadi, tidak
boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam
terdapar dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak
Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi
manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang
terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat. Sementara dalam hal al insan
seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang
dimilikinya.
Konsep Islam
mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries)
atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur
tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun
sebagai warga masyarakat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam
tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan
dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan
persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut
dengan ide perikemahklukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang
HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran tentang
HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam
yaitu Al- Quran dan Al- Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga
terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM
dalam Islam:
1. Pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu
dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia
sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiannya. Sebagai
contoh, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati.
2. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak- hak
yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak- hakn elementer. Misalnya,
hak seseorang untu memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan
hilangnya hak hidup.
3. Ketiga, hak tersier (tahsiny), yakni hak
yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi,
2002).
Mengenai HAM
yang berkaitan dengan hak- hak warga negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam
Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
• Melindungi
nyawa, harta dan martabat mereka bersama- sama dengan jaminan bahwa hak ini
tidak kami campuri, kecuali dengan alasan- alasan yang sah dan ilegal. Alllah
berfirman dalam Quran surat An Nisa ayat 93:
“Dan
barangsiapa membunuh seseorang mu’min dengan sengaja, maka pembalasannya ialah
jahanam, kekal di dalamnya, Allah memurkainya dan mengutukinya serta
menyediakan untuknya azab yang besar baginya”. (QS. An Nisa;93)
•
Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar
kecuali setelah melaui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan
memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
•
Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing- masing.
• Jaminan
pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau
keyekinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk
Hak asasi
manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fiqih menurut Masdar F. Mas’udi
memiliki lima prinsip utama, yaitu:
• Hak
perlindungan terhadap jiwa. Kehidupan merupakan suatu hal yang sangat niscaya
dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat Al-
Baqarah ayat 32:
“Membunuh
manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang
manusia, maka seolah- olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya”
• Hak
perlindungan keyakinan. Dalam hal ini Allah telah mengutip dalam Al- Quran yang
berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”
• Hak
perlindungan terhadap akal pikiran, ini telah diterjemahkan dalam perangkat
hukum yang sangat elementer, yakni tentang haramnya makan atau minum hal- hal
yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
• Hak
perlindungan terhadap hak milik, telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana
telah diharamkannya dalam pencurian.
• Hak
berkeluarga atau memperoleh keturunan dan mempertahankan nama baik.
Contoh- Contoh Kasus Pelanggaran HAM:
• Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
• Dosen yang
malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
• Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjaddi kecelakaan.
• Para
pedagang tradisional yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM
ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa
menikmati arus kendaraan yang lancar dan tertib.
• Orang tua
yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Secara istilah HAM dapat dirumuskan dengan
beberapa pendapat yang salah satu diantaranya:
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan:
2002).Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human
Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM
adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil
dapat hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal
1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi
Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di miliki oleh setiap umat
manusia sejak lahir sebagai Anugrah Tuhan YME kepada hambanya, yaitu umat
manusia tanpa terkecuali.
DAFTAR PUSTAKA
Ensiklopedia Bebas Wikipedia
(http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia, diakses pada 07 Januari 2014)
Ensiklopedia Bebas Wikipedia
(http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Nasional_Hak_Asasi_Manusia, diakses pada
02 Januari 2014)
Ensiklopedia Bebas Wikipedia
(http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pembela_Hak-Hak_Asasi_Manusia, diakses
pada 02 Januari 2014)
Koesdiyo R. Poerwanto, 2007, Pendidikan
Pancasila, Graha Ilmu: Yogyakarta.
Sejarah Hak Asasi Manusia oleh Dyta Diantari
(http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/, diakses
pada 07 Januari 2014)
Situs Resmi Komnas HAM,
(http://www.komnasham.go.id/profil-6/landasan-hukum, diakses pada 02 Januari
2014)
Sumber :
[1] Ensiklopedia Bebas Wikipedia
(http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia, diakses pada 07 Januari 2014)
[2] Sejarah Hak Asasi Manusia oleh Dyta
Diantari (http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/,
diakses pada 07 Januari 2014)
[3] R.Poerwanto, Pendidikan Pancasila
(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007), 78.
[4] Ensiklopedia Bebas Wikipedia
(http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Nasional_Hak_Asasi_Manusia, diakses pada
02 Januari 2014)
[5] Situs Resmi Komnas HAM,
(http://www.komnasham.go.id/profil-6/landasan-hukum, diakses pada 02 Januari
2014)
[6] Ensiklopedia Bebas Wikipedia
(http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pembela_Hak-Hak_Asasi_Manusia, diakses
pada 02 Januari 2014)







