RSS

Popular Posts

Followers

Blogroll

Wawasan Nusantara (Softskill)



BAB I

PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang

Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya. Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

1.2 Rumusan Masalah
Apa pengertian wawasan nusantara?
Apa saja bentuk-bentuk,tujuan,fungsi dan hakikat wawasan nusantara?
Bagaimana kedudukan wawasan nusantara di Indonesia?
Bagaimana implementasi wawasan nusantara di berbagai aspek?

1.3 Tujuan Dan Manfaat Penulisan

Tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan dan menjawab pertanyaan yang ada pada rumusan masalah. Manfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan penulis dan pembaca tentang wawasan nusantara dan untuk membuat kita lebih memahami wawasan nusantara.







BAB II

WAWASAN NUSANTARA



2.1 Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Istilah wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti memandang, meninjau, atau melihat, atau cara melihat. Kata wawasan berarti pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap inderawi, sedangkan istilah nusantara dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau indonesia yang terletak di antara samudera pasifik dan samudera Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia.

Wawasan nusantara sebagai geopolitik dan landasan visional bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan ideologi pancasila. Wawasan nusantara mengarahkan visi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian dalam berbagai bidang kehidupan nasional seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

2.2 Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia

Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.

Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia dan diberi nama Wawasan Nusantara, disingkat “Wasantara”. Dari pengertian-pengertian seperti di atas, pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara ialah Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

2.3 Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.

2.4 Asas Wawasan Nusantara

Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari: kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

2.5 Kedudukan Wawasan Nusantara

Kedudukan (status) wawasan nusantara adalah posisi, cara pandang, dan perilaku bangsa Indonesia mengenai dirinya yang kaya akan berbagai suku bangsa, agama, bahasa, dan kondisi lingkungan geografis yang berwujud negara kepulauan, berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Secara hierarki, posisi atau status wawasan nusantara menempati urutan ketiga setelah UUD 1945. Urutan sistem kehidupan nasional Indonesia adalah:

1. Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa, dan dasar negara.

2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

3. Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia.

4. Petahanan nasional sebagai geostrategi bangsa dan negara Indonesia.

5. Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional.

2.6 Fungsi Wawasan Nusantara

Menjadi pedoman, motivasi, dorongan serta rambu dalammenentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan danperbuatanbagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagiseluruh rakyat indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.7 Tujuan Wawasan Nusantara

Mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan bangsa Indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional. Nasionalisme yang tinggi demi tercapainya tujuan nasional merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham dan semangat kebangsaan dalam jiwa kita sebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.

2.8 Bentuk Wawasan Nusantara

· Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional. Mempunyai arti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan berarti bahwa cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:

1. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.

2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.

3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.

4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.

5. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.

· Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara.

Berarti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan. Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.





2.9 Implementasi Wawasan Nusantara

Implementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional.

1. Implementasi dalam Kehidupan Politik.

a. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.

b. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.

c. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

2. Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi.

a. wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memiliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian

b. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.

c. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

3. Implementasi dalam Kehidupan Sosial.

a. Banyak hal yang bisa dijadikan contoh dalam implementasi dalam kehidupan sosial, salah satu contohnya Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :

a) Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.

b) Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.

2.10 Penerapan Wawasan Nusantara

Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.

Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.

Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.

Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.

Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar dan alamiah.

2.11 Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehiduan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan-tantangan dewasa ini.



BAB III

PENUTUP


3.1 KESIMPULAN

Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara. Jadi wawasan Nusantara adalah sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dari berbagai aspek kehidupan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PAPER HAM(Hak Asasi Manusia)

PAPER Hak Asasi Manusia

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

              Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM.Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.

              Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :

a HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

b HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.

c HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan sebagai berikut:

1) Apa pengertian HAM?

2) Bagaimana sejarah lahirnya HAM?

3) Bagaimanakah HAM di Indonesia?

4) Apa penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global?


BAB 2
PEMBAHASAN



A.) Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.[1]

Hak asasi diperoleh manusia dari penciptanya, yaitu Tuhan dan tidak dapat diabaikan. Hak asasi manusia (HAM) juga merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia. Oleh sebab itu, hak asasi harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.

Menurut pasal 1 angka 1 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia, bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pada setiap hak melekat kewajiban. Oleh sebab itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya HAM. Dalam menggunakan hak asasi, setiap orang wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

HAM tidak membeda-bedakan latar belakang seorang individu, seperti ras, agama, warna kulit, pekerjaan, jabatan, jenis kelamin, dan sebagainya. Oleh sebab itu, HAM berlaku dan bersifat universal, merata, dan tak dapat dialihkan pada orang lain.

Setiap manusia atau individu berhak atas perlindungan HAM. Jadi, seorang manusia tidak akan pernah kehilangan hak asasinya. Orang yang berusaha menghilangkan atau mengganggu hak asasi orang lain dapat disebut orang yang melanggar HAM.

HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Ruang lingkup HAM meliputi:

a. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.

Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.

Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :

a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.

c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.



B.) Sejarah Lahirnya Hak Asasi Manusia (HAM)

Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut:[2]

1) Hak Asasi Manusia di Yunani

Filosof  Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

2) Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

a. Magna Charta
b. Petition of Rights
c. Hobeas Corpus Act
d. Bill of Right

3) Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat

Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak-hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.

Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.

Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.

4) Hak Asasi Manusia di Prancis

Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).

Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir-pemikir besar seperti: J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu.

5) Hak Asasi Manusia oleh PBB

Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

C.) Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:

a. UUD ‘45
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
c. Undang -Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut:

a) Hak-hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
b) Hak-hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
c) Hak-hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
d) Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
e) Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
f) Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
D.) Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global

Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:

a. HAM menurut konsep Negara-negara Barat:

1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.

b. HAM menurut konsep sosialis:

1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.

c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:

1) Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2) Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga.
3) Tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.

d. HAM menurut konsep PBB:

Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “Universal Decralation of Human Rights”.

Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:

1) Hak untuk hidup
2) Kemerdekaan dan keamanan badan
3) Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
4) Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
5) Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6) Hak untuk mendapat hak milik atas benda
7) Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
8) Hak untuk bebas memeluk agama
9) Hak untuk mendapat pekerjaan
10) Hak untuk berdagang
11) Hak untuk mendapatkan pendidikan
12) Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
13) Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

e. HAM menurut Islam

Sejak mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut ketakwaannya, tidak ada paksaan dalam beragama, dan tidak boleh satu kaum menghina kaum yang lain. Rasululah Muhammad SAW sendiri bersabda, bahwa “setiap manusia dilahirkan dalam keadaan suci”.
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntunan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa. Hak- hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapar dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat. Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep Islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemahklukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu Al- Quran dan Al- Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam:
1. Pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiannya. Sebagai contoh, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati.
2. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak- hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak- hakn elementer. Misalnya, hak seseorang untu memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup.
3. Ketiga, hak tersier (tahsiny), yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002).
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak- hak warga negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
• Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama- sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami campuri, kecuali dengan alasan- alasan yang sah dan ilegal. Alllah berfirman dalam Quran surat An Nisa ayat 93:
“Dan barangsiapa membunuh seseorang mu’min dengan sengaja, maka pembalasannya ialah jahanam, kekal di dalamnya, Allah memurkainya dan mengutukinya serta menyediakan untuknya azab yang besar baginya”. (QS. An Nisa;93)
• Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melaui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
• Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing- masing.
• Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyekinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk
Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fiqih menurut Masdar F. Mas’udi memiliki lima prinsip utama, yaitu:
• Hak perlindungan terhadap jiwa. Kehidupan merupakan suatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat Al- Baqarah ayat 32:
“Membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah- olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya”
• Hak perlindungan keyakinan. Dalam hal ini Allah telah mengutip dalam Al- Quran yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”
• Hak perlindungan terhadap akal pikiran, ini telah diterjemahkan dalam perangkat hukum yang sangat elementer, yakni tentang haramnya makan atau minum hal- hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
• Hak perlindungan terhadap hak milik, telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian.
• Hak berkeluarga atau memperoleh keturunan dan mempertahankan nama baik.
Contoh- Contoh Kasus Pelanggaran HAM:
• Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
• Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
• Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjaddi kecelakaan.
• Para pedagang tradisional yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang lancar dan tertib.
• Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Secara istilah HAM dapat dirumuskan dengan beberapa pendapat yang salah satu diantaranya:
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di miliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai Anugrah Tuhan YME kepada hambanya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali.

DAFTAR PUSTAKA


Ensiklopedia Bebas Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia, diakses pada 07 Januari 2014)

Ensiklopedia Bebas Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Nasional_Hak_Asasi_Manusia, diakses pada 02 Januari 2014)

Ensiklopedia Bebas Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pembela_Hak-Hak_Asasi_Manusia, diakses pada 02 Januari 2014)

Koesdiyo R. Poerwanto, 2007, Pendidikan Pancasila, Graha Ilmu: Yogyakarta.

Sejarah Hak Asasi Manusia oleh Dyta Diantari (http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/, diakses pada 07 Januari 2014)

Situs Resmi Komnas HAM, (http://www.komnasham.go.id/profil-6/landasan-hukum, diakses pada 02 Januari 2014)

Sumber :

[1] Ensiklopedia Bebas Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia, diakses pada 07 Januari 2014)

[2] Sejarah Hak Asasi Manusia oleh Dyta Diantari (http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/, diakses pada 07 Januari 2014)

[3] R.Poerwanto, Pendidikan Pancasila (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007), 78.

[4] Ensiklopedia Bebas Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Nasional_Hak_Asasi_Manusia, diakses pada 02 Januari 2014)

[5] Situs Resmi Komnas HAM, (http://www.komnasham.go.id/profil-6/landasan-hukum, diakses pada 02 Januari 2014)



[6] Ensiklopedia Bebas Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pembela_Hak-Hak_Asasi_Manusia, diakses pada 02 Januari 2014)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

ARTIKEL HAK ASASI MANUSIA

Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)

HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia.
Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak Asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa.
Sementara menurut  John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.

Secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan "HAK" itu sendiri kontroversial dan menjadi perdebatan filosofis terus (Shaw, 2008)

Tanggapan Polri Dinilai Paling Banyak Lakukan Pelanggaran HAM

Liputan6.com . JAKARTA -  Polri mendapat nilai rapor teratas dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut berdasarkan hasil laporan sepanjang tahun 2014 yang dilakukan Komnas HAM.

Menangggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan jika pihaknya belum mendapatkan data jelas seperti yang dituduhkan.

"Yang pertama kita belum dapat itu , tapi nanti segera kita ketahui seperti apa tentunya pihak Komnas HAM akan menginformasikan , paling tidak tentunya pastinya ada klasifikasi jenis apa yang dikategorikan pelanggaran HAM," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/1/2014).

"Apakah misalnya polisi menembak, memberikan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan tersangka itu termasuk pelanggaran HAM? Kita lihat nanti klasifikasinya," sambung dia.

Dari data yang diterima Komnas HAM, pelanggaran terjadi saat proses pemeriksaan oleh pihak Polri. Namun Agus menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan Polri dalam proses pemeriksaan sudah sesuai dengan prosedur.

"Yang berhubungan dengan polisi kan mereka kemungkinan yang terlibat hukum kan, jadi tentunya mereka menganggap (pelanggaran HAM). Walaupun itu belum tentu benar perlu dibuktikan polisi melakukan pelanggaran. Kapolri selalu berkomitmen bahwa kita akan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Kita tidak akan mentoleransi dan tidak mentolerir anggota yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Agus.

Padahal, kata Agus, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh Polri. Misalnya terdapat unsur pelanggaran HAM saat sedang menjalani pemeriksaan. Warga bisa melaporkan aparat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).


"Kita kan sudah membuka ruang apabila ada dugaan anggota polri melakukan pelanggaran hukum di tahap manapun. Bisa melaporkan kepada propam, kepada inspektorat, mulai dari polda sampe ke mabes polri kan ada. Jadi laporkan saja pasti akan kita telusuri lengkapi datanya, bukti-buktinya, termasuk data anggota tersebut pasti kita akan ambil langkah-langkah. Kita setiap tahun kan selalu melaporkan kepada publik anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum sekian," tandas Agus.

Komnas HAM sebelumnya mengungkapkan bahwa Polri merupakan institusi yang paling banyak diadukan masyarakat kurun tahun 2014. Polri menempati peringkat pertama dengan 2.200 aduan. Disusul kejahatan korporasi dan Pemerintah Daerah. (Riz)


Komentar:
HAM diadakan dan diciptakan untuk menjunjung tinggi martabat manusia. Hukum dan Undang-undang bersifat mengatur, memperkokoh, bahkan melindungi bangsa dan negara.
Banyak tokoh negara yang seharusnya lebih paham hukum dan UU, bahkan HAM. Setidaknya tokoh-tokoh tersebut sadar akan arti pentingnya martabat manusia.
Hukum dan UU yang diatur demi kebaikan dan kemanfaatan oleh orang-orang berpengaruh negara, sebaiknya mereka menghormati dan menghargai HAM melalui jalur hukum yang ada, karena walau bagaimanapun masyarakat tetap mengikuti aturan hukum, juga menghormatinya.
Pemerintah sebagai orang-orang terpercaya telah memegang tugas dan tanggungjawab yang telah di emban. Maka dari itu, dengan rasa hormat sebaiknya pemerintah menegakkan aturan-aturan tersebut setegak-tegaknya.
Karena masyarakat mempercayai kalian, jangan buat kepercayaan hilang melihat banyak kasus di Negara tetangga yang masyarakatnya bertindak teguh untuk memprotes program kepemerintahan yang dikarenakan lalai nya pemerintah untuk bertanggung jawab atas hokum yang berlaku .
            Dan dalam kasus diatas dapat di peroleh bahwa sebenarnya Kepolisian dibentuk untuk melindungi ,mengayomi ,dan menjaga masyarakat dari tindak kekerasan dan tindak kejahatan di Indonesia. Maka dari itu proses hukum seperti melumpuhkan pelaku yang melakukan tindak kejahatan dianggap sebagai pelanggaran HAM disaat petugas melumpuhkan total pelaku yang mencoba untuk menentang seperti tembak mati di tempat , karena menurut saya pihak kepolisian seharusnya mencoba jalur pintar untuk menangkap pelaku. Dikarenakan proses pelumpuhan seperti menghilangkan nyawa seseorang termasuk jenis pelanggaran HAM.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PUISI

Sebuah Tanya
Akhirnya semua akan tiba
pada suatu hari yang biasa
Pada suatu ketika yang telah lama kita ketahui
Apakah kau masih selembut dahulu
Memintaku minum susu dan tidur yang lelap ?
Sambil membenarkan letak leher kemejaku
Kabut tipis pun turun pelan pelan
di Lembah Kasih , Lembah Mandalawangi
Kau dan aku tegak berdiri
Melihat hutan-hutan yang menjadi suram
Meresapi belaian angin yang menjadi dingin
Apakah kau masih membelaiku semesra dahulu
Ketika kudekap
Kau dekaplah lebih mesra, Lebih dekat
lampu-lampu berkelipan di Jakarta yang sepi
Kota kita berdua, yang tua dan terlena dalam mimpinya
Kau dan aku berbicara
Tanpa kata, tanpa suara
Ketika malam yang basah menyelimuti Jakarta kita
Apakah kau masih akan berkata
Kudengar derap jantungmu
Kita begitu berbeda dalam semua
Kecuali dalam cinta
hari pun menjadi malam
Kulihat semuanya menjadi muram
Wajah-wajah yang tidak kita kenal berbicara
Dalam bahasa yang kita tidak mengerti
Seperti kabut pagi itu
Manisku, aku akan jalan terus
Membawa kenangan-kenangan dan harapan-harapan
Bersama hidup yang begitu biru
Cahaya bulan menusukku
Dengan ribuan pertanyaan
Yang takkan pernah kutahu dimana jawaban itu
Bagai letusan berapi
Membangunkanku dari mimpi
Sudah waktunya berdiri
Mencari jawaban kegelisahan hati

Referensi :
Rifai, Muhammad. Soe Hok Gie : Biografi Sang Demonstran 1942 – 1969. Jogjakarta : Garasi House of Book, 2010.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

DESAIN

Cara Membuat Link Teks Berjalan Di Bawah Blog




Awal kamu harus masuk ke dalam www.blogger.com
Setelah itu lakukan langkah-langkah berikut :

1. Klik Tata Letak.
2. Klik Tambah Gadget.
3. Pilih Gadget HTML/Javascript.
4. Kemudian (copy & paste Kode di bawah ini untuk memasukkan widget ini pada blog kamu).


<div id="DADrun" style="bottom: 0px; left: 0px; position: fixed; right:
 0px;"><marquee behavior="left" scrollamount="7">
<a href="http://Subektiajiistanto.blogspot.com><span style="color: 
red; font-size: large;">JANGAN LUPA FOLLOW DAN SHARE DAN 
LIKE BLOG SUBEKTI AJI ISTANTO . TERIMAKASIH </span><img border="0" 
src="" style="cursor: pointer;" /></a></marquee></div>



5. Simpan Pengaturan.

Selamat Mencoba, Semoga Berhasil & Mudah-Mudahan Bermanfaat :)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Diberdayakan oleh Blogger.